Nganjuk – Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Ringinanom. Pelaku berinisial As, seorang pria lanjut usia yang sehari-hari mengemis di kawasan pertigaan lampu merah Ringinanom, ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025.
Korban yang juga merupakan sesama pengemis tewas setelah ditusuk sebanyak 18 kali oleh pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, motif utama pelaku adalah rasa sakit hati. Korban disebut sering memerintah pelaku untuk membeli makanan dan minuman keras jenis Java Wine seusai mengemis bersama.
“Perbuatan ini saya lakukan dalam keadaan sadar, dan saya menyesal,” ucap As saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Kapolres Nganjuk menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku serta memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.