NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

BRI Unit Lengkong Diduga Tahan Sertifikat Nasabah yang Sudah Lunas, Nasabah Ancam Tempuh Jalur Hukum


Lokasi BRI

Nganjuk,  —
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Lengkong kembali menjadi sorotan setelah diduga mempersulit proses pengambilan sertifikat hak milik (SHM) milik nasabah yang telah melunasi pinjaman. Perlakuan tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan dari warga, bahkan berujung pada rencana somasi hingga pelaporan hukum. (25/6/2025)


Seorang warga Desa Ngringin, Arif, mengaku keluarganya tidak dapat mengambil kembali sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pinjaman, meski utangnya telah lunas. Arif mengungkapkan, pihak BRI meminta dokumen tambahan yang tidak lagi dimiliki karena sudah lama hilang, dan menolak penggunaan buku tabungan lama yang dinyatakan sudah tidak berlaku.


Menurut keterangan Arif, jaminan SHM milik keluarganya tidak dapat diambil hanya karena syarat administrasi tambahan yang dianggap tidak rasional. Bahkan, ia menilai bahwa BRI tidak transparan dalam pengelolaan jaminan nasabah. Arif juga pernah menemui kasus serupa saat mendampingi warga lain, di mana sertifikat tanah diduga dijaminkan ulang tanpa sepengetahuan pemilik sah.


Kasus ini terjadi di wilayah kerja BRI Unit Lengkong, Kabupaten Nganjuk, dan mencuat ke publik dalam beberapa hari terakhir setelah Arif mengadukan permasalahan tersebut melalui organisasi Perkumpulan Dadung Dharmasila.


Permasalahan ini menyangkut hak kepemilikan masyarakat atas jaminan yang seharusnya dikembalikan setelah pinjaman lunas. Dugaan adanya penyalahgunaan jaminan oleh pihak ketiga memperkuat kekhawatiran akan lemahnya sistem pengamanan aset nasabah di lembaga keuangan tersebut.


Saat dikonfirmasi, pihak BRI menjelaskan bahwa total jaminan yang tersimpan di Unit Lengkong mencapai lebih dari 2.000 dokumen, sehingga pencarian membutuhkan waktu, terutama jika data pendukung dari nasabah tidak lengkap. “Kalau data pendukung untuk mencari tidak di dukung, petugas harus cari satu per satu. Butuh waktu,” terang pihak BRI melalui pesan WhatsApp.


Arif menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada pihak BRI. Jika tidak ada tanggapan memadai, ia siap menempuh jalur hukum untuk menuntut hak atas sertifikat tersebut. Ia juga mendesak agar BRI memperbaiki sistem pelayanan dan menerapkan standar transparansi yang menjamin perlindungan hak nasabah.