Nganjuk – Seorang pria berinisial SP (30), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gondang setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata tajam, Jumat malam (20/6/2025).
Insiden tersebut terjadi ketika pelaku dan korban sedang membantu sebuah hajatan warga. Diduga karena kesalahpahaman, pelaku tiba-tiba mengamuk dan menyerang korban menggunakan sabit, mengakibatkan luka bacok sepanjang 40 sentimeter pada bagian pinggang belakang korban.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka SP sudah kami tahan dan kasusnya tengah kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres, Minggu (22/6/2025).
Sementara itu, Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias Suharto, S.H., menuturkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga pada Sabtu dini hari dan segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa sabit yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk mendapatkan penanganan medis dan dilakukan visum. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa kaos korban yang robek dan berlumuran darah serta hasil visum dari rumah sakit,” terang AKP Roni.
Motif sementara dari penganiayaan ini diduga dipicu oleh emosi sesaat akibat salah paham saat kegiatan sosial warga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tersulut emosi dan menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara yang damai dan sesuai hukum.
Tim