Nganjuk, – Persoalan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali memanas di Kabupaten Nganjuk! Komisi III DPRD Nganjuk bersama Komunitas Truk Nganjuk Raya (KTNR) akhirnya buka suara dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung tegang di Ruang Garuda DPRD Nganjuk, Senin (30/6/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III, Gondo Hariono, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan serta Kasat Lantas Polres Nganjuk. Dalam forum itu, keluhan para sopir truk mencuat keras. Mereka mengaku dirugikan oleh maraknya truk ODOL yang menguasai jalur tambang tanpa pengawasan ketat.
“Truk ODOL bikin kami rugi dan menciptakan persaingan tidak sehat. Kami ingin ada keadilan!” tegas Bagus Setyo Nugroho, perwakilan KTNR.
Rapat ini membuahkan tiga poin penting:
-
Batas muatan truk disepakati maksimal 8 kubik – demi kesetaraan dan keselamatan di jalan.
-
Uji KIR gratis! – Dinas Perhubungan memastikan pemeriksaan kendaraan tidak dipungut biaya.
-
Dorongan kuat untuk Perda ODOL – Komisi III berkomitmen mengusulkan Peraturan Daerah terkait pembatasan muatan truk.
KTNR berharap Perda ini dapat segera direalisasikan demi keadilan di lapangan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau semua patuh, sopir sejahtera, jalan lebih awet, dan PAD meningkat,” ujar Bagus penuh harap.
Masalah truk ODOL bukan sekadar urusan dimensi dan muatan. Ini soal ketimpangan ekonomi, keselamatan berlalu lintas, dan kerugian infrastruktur. Truk-truk bermuatan berlebih kerap menjadi penyebab jalan cepat rusak dan rawan kecelakaan.
Komisi III DPRD Nganjuk bakal segera mendorong pembahasan Rancangan Perda ODOL ke tingkat legislatif. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak baru penataan sistem angkutan tambang dan barang secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Nganjuk. Sr