Nganjuk, —
Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, atas dugaan kuat sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan. (24/6/2025)
AR, pria berusia 24 tahun, menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk 100 butir pil LL, uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu unit sepeda motor, dan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
AR kedapatan menyimpan pil LL dalam bungkus rokok yang disembunyikan di jok sepeda motornya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua pemuda sebelumnya yang tertangkap di wilayah Kertosono karena kasus serupa.
Penangkapan berlangsung di wilayah Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, pada tanggal 24 Juni 2025. Konfirmasi penangkapan disampaikan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso dalam konferensi pers pada Kamis, 26 Juni 2025.
AR diduga kuat melanggar hukum dengan mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan pil LL dari seorang berinisial F yang merupakan warga Kabupaten Jombang dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan hasil pengembangan penyidikan. Tim melakukan penangkapan secara langsung setelah memantau pergerakan tersangka dan menemukan barang bukti secara fisik.
Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polres Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang dengan memberikan informasi sekecil apa pun. Kapolres menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus diperkuat demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.
Narsum : Humas Polres