NGANJUK, — Seorang tenaga pendidik di SMKN 2 Bagor diduga menghalangi aktivitas peliputan sejumlah jurnalis saat mereka menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa (3/6/2025). Insiden ini mendapat sorotan dari kalangan pemerhati hukum yang menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan pers.
Ketua Media Independen Online (MIO) Nganjuk sekaligus pengacara senior, Prayogo Laksono, mengecam keras tindakan oknum guru yang membatasi ruang gerak wartawan dan mengatur proses wawancara di lingkungan sekolah. Menurutnya, peristiwa itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Siapa pun tidak berhak menghalangi tugas jurnalis, terlebih jika dilakukan di ruang publik. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujar Prayogo, Sabtu (7/6/2025).
Insiden bermula saat awak media datang ke SMKN 2 Bagor untuk meliput penyerahan ijazah seorang siswa berinisial A, yang didampingi orang tuanya. Namun, ketika hendak mewawancarai pihak terkait usai penyerahan ijazah, wartawan diminta berhenti meliput oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, Suryani, dengan alasan klarifikasi dari pihak siswa belum selesai.
Bahkan, tim media sempat dicegat oleh seorang guru saat hendak keluar dari ruang pertemuan. Padahal, tidak ada proses administratif yang tertunda setelah ijazah diserahkan.
Prayogo meminta pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf kepada awak media. Ia menekankan pentingnya sikap terbuka dari institusi pendidikan terhadap kerja jurnalistik.
“Permintaan maaf bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga komitmen terhadap nilai demokrasi dan transparansi,” lanjutnya.
Ketua MIO Nganjuk juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi awak media jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum. “Kami siap mendampingi dalam mediasi maupun proses hukum. Ini bukan sekadar pembelaan individu, tetapi perlindungan terhadap profesi jurnalis secara keseluruhan,” tegas Prayogo.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya edukasi hukum dan etika demokrasi di lingkungan sekolah, agar dunia pendidikan tidak menjadi ruang tertutup bagi kebebasan informasi.