NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkotika Terorganisir, Empat Pengedar Ditangkap dalam Satu Hari



Ke empat tersangka

Nganjuk,  — Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang saling terhubung. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda. (10/7/2025)

Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan tersangka FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, yang kedapatan membawa 47 butir pil dobel L. Berdasarkan pengakuan FS, barang tersebut diperoleh dari MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret.

Hasil pengembangan lebih lanjut mengarah pada dua pelaku lainnya, yakni BL (23), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek. Keduanya diketahui berperan sebagai pemasok sabu dan pil dobel L dalam jaringan tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satresnarkoba yang berhasil membongkar jaringan tersebut secara menyeluruh.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antarpersonel. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, namun saling terhubung dalam satu alur distribusi.

“MS mendapat pil dobel L dari BL, dan BL memperoleh sabu dari SR. Setiap penangkapan membawa kami pada pelaku berikutnya,” terang Iptu Sugiarto.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini meliputi:

  • 9.147 butir pil dobel L
  • 1,39 gram sabu
  • Uang tunai jutaan rupiah
  • Lima unit ponsel
  • Tiga unit sepeda motor, dan
  • Satu set alat isap sabu

Para tersangka kini dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta
  • Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
    dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya Kabupaten Nganjuk yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Narsum: Humas Polres Nganjuk