Nganjuk, - Rumah Sakit Daerah (RSD) Kertosono meneguhkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan dan kepatuhan hukum melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Kamis, 10 Juli 2025.
Acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk ini menjadi momen penting bagi kedua institusi dalam rangka penguatan sinergi di bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.
Direktur RSD Kertosono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menandatangani nota kesepahaman tersebut, disaksikan oleh para pejabat struktural dari kedua lembaga, serta jajaran ASN dan tamu undangan lainnya. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menandai langkah maju dalam sinergi antar lembaga untuk pelayanan publik yang lebih optimal dan transparan.
Direktur RSD Kertosono menyambut baik kerja sama ini. Dalam sambutannya, dr. Suharyono, Sp.PD menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat legal standing rumah sakit dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang akuntabel dan transparan. “Kami berharap, melalui kerja sama ini, seluruh proses pengambilan keputusan dan kebijakan di RSD Kertosono dapat memperoleh pendampingan hukum yang tepat, khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi, "Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, kami merasa lebih tenang dan yakin dalam menjalankan tugas-tugas administratif serta operasional rumah sakit. Ini adalah langkah proaktif untuk mencegah potensi masalah hukum dan menjamin pelayanan yang prima bagi masyarakat Nganjuk," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata dari peran Kejaksaan sebagai pengacara negara. Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL menyambut baik inisiatif dari pihak RSD Kertosono. Beliau menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk siap mendampingi institusi pemerintah dalam upaya pencegahan potensi permasalahan hukum serta memberikan pendapat hukum sebagai bentuk optimalisasi peran jaksa pengacara negara.
"Kami siap memberikan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara kepada RSD Kertosono, mulai dari konsultasi, pendapat hukum, hingga litigasi jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil RSD Kertosono sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari perwujudan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di lingkungan RSD Kertosono. Diharapkan ke depan, kerja sama serupa dapat menjadi model bagi institusi publik lainnya dalam menjalin kemitraan strategis demi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif bagi RSD Kertosono dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, efisien, dan bebas dari permasalahan hukum. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum untuk bersinergi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk akan memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain dalam lingkup perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kolaborasi ini diharapkan akan menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih aman, tertib, dan taat hukum di Kabupaten Nganjuk.