Nganjuk, - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, Andri Setyawan akhirnya resmi dilantik sebagai Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Pelantikan tersebut digelar pada Rabu (14/5/2025) di Kantor Desa Perning dan turut dihadiri oleh Forkopimcam Jatikalen serta seluruh perangkat desa.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang dimenangkan oleh Andri Setyawan hingga tingkat kasasi. Putusan yang terbit pada 28 Januari tersebut menyatakan batalnya pengangkatan Wahyu Setiawan sebagai Kasun Seloguno, yang telah menjabat selama dua tahun.
Kepala Desa Perning, Sahari, menegaskan bahwa pelantikan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip transparansi. “Keputusan ini merupakan hasil kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam sambutan.
Lebih lanjut, Sahari berpesan agar Andri Setyawan mampu menjalankan amanah jabatannya dengan penuh tanggung jawab, serta menjalin komunikasi yang harmonis dengan masyarakat dan perangkat desa. “Saya berharap Saudara Andri dapat bersinergi dengan seluruh elemen desa guna mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Seloguno,” pungkasnya.
Keputusan hukum yang berpihak kepada Andri menjadi preseden penting dalam menjunjung keadilan administratif dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.