NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Penasihat Hukum Ade Yolando: Dakwaan Tidak Tepat, Harusnya Ditangani Pengadilan Tipikor


Prof. H.Wahju Djatmiko,SH.M.Hum


Surabaya, — Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Ade Yolando Sudirman kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/7/2025). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa secara resmi mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.

Penasihat hukum menyatakan bahwa perkara ini tidak seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melainkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, menurut tim kuasa hukum, dakwaan terkait Pasal 378 dan 372 KUHP tidak mencerminkan hakikat perkara yang sebenarnya, yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Soroti Status PT APK sebagai Anak Usaha BUMN

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Wahju Prijo Djatmiko, Drs. Victor Asian Sinaga, Moh. Syukur Fahmi, Lusi Dian Wahyudiani, dan Rahma Jelita Marthaningtyas menegaskan bahwa kerugian senilai Rp4,8 miliar yang disebut dalam dakwaan, berasal dari dana milik PT Angkasa Pura Kargo (APK)—yang saat itu masih merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Angkasa Pura II.

> "Karena status PT APK saat kejadian masih sebagai anak BUMN, maka dana yang dikelola adalah bagian dari kekayaan negara. Oleh karena itu, pasal yang tepat digunakan adalah Pasal 3 UU Tipikor, bukan pasal penipuan atau penggelapan di KUHP," ujar salah satu anggota tim hukum.



Kerugian yang dimaksud bersumber dari tiga proyek pengadaan, yakni:

Pengiriman 5.000 batang tiang listrik ke Kepulauan Raas,

1.800 unit lampu tenaga surya ke Jawa Tengah,

Satu unit rig dan jasa layanan dari Kalimantan Timur ke Jakarta.


Perubahan Status Tidak Menghapus Unsur Kerugian Negara

Tim hukum juga menyinggung bahwa meskipun PT APK kini telah berstatus sebagai “cucu” BUMN sejak 6 Oktober 2021, namun peristiwa yang diduga merugikan negara terjadi sebelum perubahan status tersebut. Dengan demikian, unsur kerugian negara tetap ada, dan tidak dapat dikaburkan oleh perubahan administratif semata.

> "Konsep kekayaan negara yang dipisahkan tidak serta-merta mengubah sifat uang negara menjadi milik privat. Dana tersebut tetap merupakan bagian dari kekayaan publik yang harus dipertanggungjawabkan," kata tim penasihat hukum dalam sidang.



KUHP Dinilai Tidak Mampu Pulihkan Kerugian Negara

Penasihat hukum juga mengkritik pendekatan jaksa yang menggunakan KUHP, karena menurut mereka, KUHP tidak memiliki instrumen pemulihan kerugian negara. Mereka menegaskan pentingnya prinsip lex specialis derogat legi generali—bahwa UU Tipikor sebagai hukum khusus harus diutamakan dalam perkara ini.

Terdakwa Siap Jadi Whistleblower

Menariknya, di akhir persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Ade Yolando bersedia bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum dan bahkan siap menjadi whistleblower guna mengungkap lebih jauh aktor-aktor lain di balik kasus ini.

> “Klien kami bersedia membongkar semua pihak yang terlibat demi kepentingan penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh,” tutup tim kuasa hukum.



Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Publik kini menanti apakah pengadilan akan mengabulkan eksepsi tersebut dan mengalihkan penanganan perkara ke ranah Tipikor.