Nganjuk – Seorang pria berinisial BF (23), warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, diamankan oleh jajaran Polres Nganjuk saat mengamen di perempatan lampu merah Jlumpang, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Minggu (11/5/2025). Ia diduga melakukan aksi premanisme dengan meminta uang kepada para pengendara.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang digelar oleh Satuan Samapta Polres Nganjuk dalam rangka menekan tindak premanisme dan penyakit masyarakat di wilayah hukum setempat.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang meresahkan di ruang publik.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme. Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Saat diamankan, petugas mendapati BF tengah mengamen dan meminta uang dari pengendara yang berhenti di lampu merah. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga hasil dari aktivitas tersebut.
Kepala Bagian Operasi Polres Nganjuk, AKP Ondik Andrianto, S.H., M.Si. menambahkan bahwa setelah didata, pelaku diberikan pembinaan awal di Mako Polres Nganjuk.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan lanjutan, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Nganjuk dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik premanisme, khususnya di ruang-ruang publik. Red