NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Gegara Chat WhatsApp, Kades Genjeng Dilaporkan Warganya ke Polda Jatim! Diduga Sebar Hoaks soal Surat Hibah


Kuasa Hukum Dewi (Prayogo Laksono)

Nganjuk,  – Gara-gara percakapan WhatsApp yang diduga menyebarkan informasi bohong, Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, dilaporkan warganya sendiri ke Polda Jawa Timur.

Pelapor adalah Dewi Purwanti, warga Desa Genjeng, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, S.H., M.H. Laporan resmi dilayangkan ke Polda Jatim pada Senin, 14 Juli 2025, dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

"Chat dari Kepala Desa berisi tuduhan yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baik klien kami," tegas Prayogo saat ditemui usai menyerahkan laporan.

Awalnya Diusir, Minta Bantuan Teman, Malah Jadi Bahan Fitnah?

Kisah ini bermula saat Dewi mengaku mendapat ancaman dari keluarganya pada 11 Juli 2025, yang menyuruhnya keluar dari rumah. Merasa terancam, ia menghubungi temannya, AD, minta bantuan menjaga rumah.

Tak lama, AD datang bersama lima rekannya. Saat berada di rumah Dewi, AD sempat mengirim pesan WhatsApp ke Kades Genjeng, Lausin, berisi foto bersama dengan tulisan:

"Ijin ngopi gn Mbk Dewi Mbah."

Awalnya pesan ini tak dibalas. Namun dua hari kemudian, muncul balasan tak terduga dari Lausin:

"Gini mase, sejarah Dewi nikah karo..."

Tak cukup di situ, Lausin kembali mengirim pesan:

"Barang sidang-sidang di PA, Dewi awu-awu punya surat hibah ternyata palsu..."

Kuasa Hukum: Tuduhan Itu Fitnah! Perkara Saja Sudah Dicabut!

Menurut Prayogo, ucapan Kades Lausin tersebut sama sekali tidak berdasar, apalagi menyebut Dewi menggunakan surat hibah palsu saat sidang waris di Pengadilan Agama Nganjuk.

“Bagaimana bisa dibilang palsu, lha wong perkara belum pernah masuk pembuktian!” tegasnya.

Faktanya, perkara dengan nomor 195/Pdt.P/2024/PA NGJ telah dicabut sepihak oleh pemohon saat mediasi awal. Artinya, Dewi belum pernah menyampaikan bukti apapun, termasuk surat hibah yang dituduhkan palsu itu.

"Dan yang lebih penting, Kades bukan pihak dalam perkara itu. Jadi dari mana tahu dokumen itu palsu?" lanjut Prayogo.

Terancam Pasal Berlapis, Kades Bisa Dijerat Hukum Serius

Atas dugaan menyebar kabar bohong lewat elektronik, Kades Genjeng terancam pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 45 ayat 3 UU ITE (pencemaran nama baik)
  • Pasal 28 ayat 2 UU ITE (penyebaran kebencian)
  • Pasal 15 UU No. 1/1946 (penyiaran kabar tidak pasti)
  • Pasal 390 KUHP (penipuan dengan berita palsu)
  • Pasal 311 KUHP (fitnah)

Ancaman hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kades Genjeng Santai: “Itu Urusan Mereka”

Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Kades Genjeng, Lausin, memilih merespons singkat.

“Silakan, itu urusan mereka. Soal hoaks, saya tidak pernah menyebarkan. Itu fakta,” ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Namun berdasarkan keterangan pihak pelapor, Lausin sendiri mengaku pernah dipanggil ke Polres karena Dewi saat itu juga menyatakan memiliki surat hibah di persidangan mediasi.

Kini masyarakat Genjeng dan sekitarnya menanti sejauh mana proses hukum ini akan berjalan. Apakah benar hanya kesalahpahaman, atau ada unsur pelanggaran hukum serius di balik obrolan WhatsApp tersebut?

editor: Sari