Nganjuk – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomoro bertindak tegas dengan membongkar arena perjudian sabung ayam dan dadu yang beroperasi secara ilegal di lahan kosong sebelah timur Punden, Kelurahan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (21/6/2025) sore.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukomoro IPTU Eko Daryanto, melibatkan personel gabungan dari Polsek Sukomoro serta dukungan dari Satreskrim Polres Nganjuk. Operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. “Segala bentuk perjudian akan kami tindak. Penertiban ini merupakan bukti nyata bahwa laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).
Dalam proses pembongkaran, petugas membongkar tenda dan arena sabung ayam, serta memusnahkan sarana perjudian berupa terpal dan bambu penutup dengan cara dibakar di lokasi. Sejumlah barang bukti juga diamankan ke Mapolsek Sukomoro untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sukomoro IPTU Eko Daryanto menjelaskan bahwa operasi ini sekaligus merupakan langkah preventif agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat perjudian. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk aktivitas ilegal semacam ini. Lokasi akan terus kami pantau,” tegasnya.
Penertiban berlangsung lancar tanpa perlawanan. Aparat berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak yang hendak menghidupkan kembali praktik serupa.
Polres Nganjuk kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya perjudian, kepada pihak berwajib.
Sumber : Humas Polres Nganjuk