Nganjuk, – Masalah serius kembali mencuat di tubuh pemerintahan desa. Kali ini, nama Kepala Desa (Kades) Genjeng, Lausin, menjadi sorotan publik setelah dua LSM mendatangi Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melaporkannya, Kamis (24/7/2025).
Dua LSM yang melapor, yakni Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) serta Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), menduga Kades Lausin telah menyalahgunakan wewenang dengan cara mengubah fungsi tanah desa yang awalnya merupakan saluran pengairan menjadi tanah milik pribadi.
Parahnya lagi, di atas lahan yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan umum itu kini berdiri sebuah bangunan rumah yang diduga milik pribadi sang kades.
“Tanah itu awalnya pengairan, tapi tiba-tiba berubah status jadi hak milik, dan sekarang sudah dibangun rumah. Ini sudah menyalahi aturan,” tegas salah satu anggota LSM FAAM saat ditemui di halaman Kantor Kejari.
LSM GMPI pun menyebut, mereka tidak main-main. Bukti berupa dokumen, foto, hingga data lapangan telah mereka siapkan sebagai bahan pendukung laporan.
“Kami tidak ingin desa dijadikan ladang kekuasaan pribadi. Tanah desa adalah milik warga, bukan pejabat,” tambahnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan langkah awal, mulai dari telaah dokumen hingga pemanggilan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kades Genjeng, Lausin, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
editor : Sari