Nganjuk, -
“Seluruh informasi hukum yang disajikan oleh Penulis semata – mata untuk tujuan kajian Hukum Melalui Pendekatan Normatif dan bersifat umum”
I.Sejarah Singkat Jembatan Kertosono
Mengutip dari Laman Link Disporabudpar Kabupaten Nganjuk Pemerintah Hindia Belanda membangun Jembatan Lama di Kertosono yang mulai beroperasi pada tahun 1924, merujuk pada pasal 5 Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya bahwa jembatan lama Kertosono telah memenuhi kriteria : berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, maka dapat dikatakan bahwa jembatan lama Kertosono layak sebagai Cagar Budaya atau Obyek Diduga Cagar Budaya. Oleh karenanya perlu adanya kaijan lebih lanjut terkait jembatan lama Kertosono oleh TACB Provinsi mengingat keberadaan jembatan ini menghubungkan dua wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri. Perundangan utama yang mengatur Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Dalam PP No. 1 Tahun 2022 mengatur pelindungan terhadap ODCB, yang diberlakukan sama sebagai cagar budaya.
II.Pengertian Tentang ODCB dan Cagar Budaya
Berdasarkan penelusuran penulis Jembatan Kertosono telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
Pengertian dan definisi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang Diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya, berdasarkan Pasal 1 angka 7 PP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, Artinya diperlakukan yang sama oleh Peraturan Perundang - Undangan
Untuk melestarikan ODCB dan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya., Cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar Budaya, Mengingat adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan secara mendasar diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya telah berhasil disempurnakan dengan Undang-Undang, Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Secara yuridis, undang-undang ini mengatur hal-hal yang terkait dengan pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Di dalamnya juga tercantum tugas dan wewenang para pemangku kepentingan serta ketentuan pidana
III.Peran Stakeholder dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk Dalam Menjaga ODCB dan Cagar Budaya, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Cagar budaya yang tersebar di Indonesia sudah banyak tercatat, namun kurang terlindungi.
Selama ini, kejahatan terhadap cagar budaya yaitu pengrusakan, penjarahan, dan penelantaran dianggap hanya berkaitan dengan masa silam. Padahal dampaknya besar terhadap masa depan, Kejahatan tersebut tidak hanya melenyapkan ingatan tentang masa lalu, tetapi juga menjarah pijakan generasi masa depan mengenai pemahaman identitas bangsa
Dasar Hukum Peran Stakeholder :
Mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya diantaranya dalam Pasal 56 Mewajibkan Setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya. Penyelamatan, kemudian Pasal 57 Mewajibkan Setiap orang berhak melakukan Penyelamatan Cagar Budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau yang memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan,Pasal 58 ayat (1) Menjelaskan tentang Tujuan Penyelamatan Cagar Budaya diantaranya :a. mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang
menyertainya; dan b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau enguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan arurat
dan keadaan biasa
Dasar Hukum Peran Pemerintah Daerah :
Pasal 59 ayat:Mewajibkan Kepada (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru,
Dalam hal ini Penulis mendapatkan Informasi dan mengapresiasi bahwa Pemerintah Daerah Nganjuk telah Mencatatkan Jembatan Kertosono merupakan Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, Hal ini merupakan Wujud Kewenangan yang diberikan kepada
Pemerintah Daerah Oleh Undang - Undang Nomor 11 tahun 2010 Pasal 59, yang Mewajibkan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk Diwajibkan untuk melakukan Penyelamatan, wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru, Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk Lalai akan Menimbulkan Konsekwensi Hukum
Konsekwensi Hukum Apabila Stakeholder dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk Lalai dalam Menjaga ODCB dan Cagar Budaya Jembatan Kertosono, dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa Sebagaiman pada Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjaminkebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”
Kutipan Pasal 32 ayat (1) UUD RI 1945 ini memiliki beberapa unsur yang penting sebagai pedoman kehidupan bernegara Yaitu : Pertama, adalah pengertian tentang kebudayaan
nasional, yaitu kebudayaan yang hidup dan dianut oleh penduduk Indonesia; Kedua, menempatkan kebudayaan itu dalam konstelasi peradaban manusia di dunia; dan Ketiga, negara menjamin kebebasan penduduknya untuk memelihara dan mengembangkan kebudayaan miliknya, Artinya dalam Hal ini Negara Menjamin bahwa warga Negara Republik Indonesia yang dalam Hal ini Masyarakat Nganjuk Untuk Memelihara dan mengembangkan Kebudayaan Miliknya (Jembatan Kertosono yang merupakan ODCB)
Kemudian Terdapat Sangsi Pidana Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pasal 62 ayat: (1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus (2) Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya; b. memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya;
c. menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan
Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait; dan d. menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu Sangsi Pidana ditegaskan pula dalam Bab XI Ketentian Pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Sebagai berikut :
Pasal Demi Pasal :
Pasal 104
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya
Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 114
Jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana
melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya,
atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai
kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan
kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian
Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah
1/3 (sepertiga).
Kesimpulan Kajian :
- Merujuk pada pasal 5 Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya bahwa jembatan lama Kertosono telah memenuhi kriteria : berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun sehingga Layak dikategorikan sebagai ODCD
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Dalam PP No. 1 Tahun 2022 mengatur pelindungan terhadap ODCB, yang diberlakukan sama sebagai cagar budaya dan Jembatan Kertosono Sudah diajukan dan Tercatat Sebagai ODCB Oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
- Undang - Undang Nomor 11 tahun 2010 Pasal 59, Berdasarkan Informasi Karena sudah Tercatat sebagai Asset Pemda Nganjuk, Memberikan kewenangan dan Mewajibkan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk untuk melakukan Penyelamatan, wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru
- Perlunya Kajian Secara Menyeluruh Apabila Issue di Masyarakat tentang Pembongkaran Jembatan Kertosono benar Adanya, Terhadap Potensi Pelanggaran Hukum Dugaan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 104,Jo Pasal 105 Jo Pasal 114 Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Sebagaimana Asas quality before the law diartikan sebagai persamaan di hadapan hukum, Artinya Baik Masyarakat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk Sama dihadapan Hukum.
Referensi Peraturan Terkait :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 063/U/1995 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya (Red)