Nganjuk – Polemik penahanan ijazah siswa berinisial A di SMK Negeri 2 Bagor, Nganjuk, akhirnya menemui titik terang. Setelah menjadi viral di media sosial, pihak sekolah akhirnya menyerahkan ijazah yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ijazah siswa tersebut ditahan lantaran terdapat tunggakan biaya sebesar Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Namun, saat dikonfirmasi, pihak sekolah membantah bahwa penahanan ijazah disebabkan oleh tunggakan. Menurut penjelasan pihak sekolah, ijazah belum dapat diberikan karena siswa yang bersangkutan belum melakukan cap tiga jari—prosedur yang diwajibkan dalam proses legalisasi ijazah.
Setelah siswa melakukan cap tiga jari, ijazah pun akhirnya diserahkan. Tidak hanya itu, pihak sekolah juga disebut telah melunasi seluruh tunggakan dan menyelesaikan permasalahan yang ada secara internal.
Namun, suasana menjadi janggal saat media mencoba menggali lebih lanjut mengenai tanggapan siswa maupun wali murid atas diterimanya ijazah tersebut. Saat hendak dimintai komentar, pihak sekolah melalui Wakil Humas, Surya, menyatakan, “Sebentar, pihak siswa dan wali murid harus klarifikasi dulu.”
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, ijazah telah diserahkan dan masalah disebut telah selesai. Maka menjadi tidak jelas, klarifikasi apa lagi yang diperlukan dari pihak siswa atau wali murid.
Situasi makin tegang ketika tim media hendak meninggalkan ruangan, namun sempat dihalangi oleh salah satu guru dengan alasan klarifikasi belum dilakukan. Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi, terutama menyangkut hal publik yang sempat menjadi perhatian masyarakat luas.
Kasus ini kembali membuka diskursus mengenai praktik penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan, yang meskipun kerap dibantah, masih banyak ditemukan di berbagai daerah. Pemerintah dan dinas pendidikan diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius agar tidak terulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.