Nganjuk, — Seorang siswi lulusan 2024 jurusan Perhotelan di SMK Negeri 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk, hingga kini belum menerima ijazahnya karena diduga belum melunasi tunggakan biaya sekolah sebesar Rp2.700.000. Peristiwa ini kembali menyorot praktik penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan. (2/6/2025)
Informasi ini disampaikan oleh wali murid berinisial A kepada kontributor media. Ia mengungkapkan bahwa ijazah anaknya tidak diberikan oleh pihak sekolah lantaran masih ada kewajiban pembayaran yang belum dilunasi sejak kelas X hingga kelas XII.
“Dari kelas X sampai kelas XII, total tunggakan mencapai Rp2.700.000. Karena itu, ijazah anak saya ditahan,” ujar wali murid A.
Namun, saat dikonfirmasi oleh media, pihak sekolah melalui wali kelas yang didampingi oleh Humas SMKN 2 Bagor menyampaikan keterangan berbeda. Mereka membantah telah menahan ijazah karena alasan tunggakan.
“Ijazah belum diberikan bukan karena belum membayar, tetapi karena siswa belum melakukan cap tiga jari,” ujar Humas singkat.
Pihak sekolah juga menyayangkan kurangnya komunikasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah mengenai administrasi maupun proses pengambilan ijazah.
“Orang tua juga tidak pernah berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait hal ini,” tambah wali kelas.
Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan menjadi isu yang berulang di sejumlah sekolah di Indonesia, meski Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengimbau agar sekolah tidak menjadikan ijazah sebagai alat tekanan administratif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai kasus di SMKN 2 Bagor ini.