Nganjuk – Menyikapi pemberitaan di salah satu media online mengenai dugaan adanya praktik sabung ayam di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, jajaran Polres Nganjuk bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu (1/6/2025) sore.
Langkah cepat ini dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Sukomoro sebagai bentuk respon atas laporan masyarakat serta komitmen aparat dalam memberantas segala bentuk perjudian dan menjaga ketertiban umum.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa hasil dari pengecekan tersebut tidak menemukan aktivitas sabung ayam sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
“Anggota kami turun langsung ke lokasi yang dilaporkan dan tidak mendapati kegiatan sabung ayam. Namun, kami tetap mengamankan beberapa barang yang berpotensi digunakan untuk aktivitas tersebut sebagai langkah pencegahan,” jelas Kapolres.
Beberapa barang yang diamankan di antaranya adalah dua ring arena, satu gulung karpet, dan satu bak air. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk dokumentasi dan langkah preventif ke depan.
Selain itu, jajaran kepolisian juga menyempatkan berdialog dengan warga sekitar guna memberikan pemahaman hukum serta mengimbau agar tidak memfasilitasi kegiatan ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan intensif di titik-titik yang rawan menjadi lokasi perjudian. Ia menambahkan, tindakan tegas akan diambil bila ditemukan adanya pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar AKP Sukaca.
Melalui klarifikasi ini, Polres Nganjuk berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat, serta mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.