Nganjuk, — Pihak SMKN 1 Lengkong melalui Humas sekolah membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang diberitakan oleh media online Detik Republik.com dalam artikel berjudul “Heboh Dugaan Pungli di SMKN 1 Lengkong, Uang Gedung Rp 5.000.000 hingga Dana Bos Disorot” yang tayang pada 20 April 2025.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa keberatan atas dugaan pungli berupa uang gedung sebesar Rp5.000.000 serta sorotan terhadap pengelolaan dana BOS. Namun, pihak sekolah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Awak media yang menulis berita tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi ke pihak sekolah kami,” tegas Humas SMKN 1 Lengkong, Madika, saat dikonfirmasi.
Madika juga menambahkan bahwa angka Rp5.000.000 yang disebut sebagai tarikan uang gedung jelas tidak sesuai dengan kenyataan. “Itu tidak benar. Kami tidak pernah melakukan penarikan sebagaimana diberitakan,” ujarnya.
Pihak sekolah menyayangkan adanya informasi yang dianggap menyesatkan dan merugikan nama baik lembaga pendidikan. SMKN 1 Lengkong berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengimbau media untuk menerapkan prinsip jurnalisme yang berimbang (5/5/2025). sr