Nganjuk, – Seorang pria berinisial LM (28), warga Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pace setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di dalam rumahnya sendiri pada Kamis malam (12/6/2025).
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Nganjuk dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Tindakan kekerasan di lingkungan domestik menjadi perhatian serius karena mengancam keselamatan jiwa.
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku dan ayahnya mendatangi rumah korban untuk mencari ayah korban. Saat diberitahu bahwa yang dicari tidak berada di rumah, pelaku langsung menendang korban pada bagian ulu hati hingga terjatuh. Tidak hanya itu, pelaku juga melontarkan ancaman pembunuhan dan merusak kaca jendela rumah sebelum melarikan diri.
"Korban sempat berlari ke dalam kamar untuk menyelamatkan diri karena merasa takut dan kesakitan," jelas AKP Pujo. Berbekal keterangan dari saksi dan pelapor serta dukungan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian.
Korban mengalami luka fisik di bagian perut dan trauma psikologis. Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar visum et repertum dan pecahan kaca jendela. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Pace dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
AKP Pujo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan, karena pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dan penanganan secara profesional.