Nganjuk – Seorang pria asal Dampit, Malang, berinisial RA (37), ditangkap atas kasus penipuan dan pencurian sepeda motor milik warga Loceret, Kabupaten Nganjuk. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 serta tas berisi barang berharga milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp28,5 juta.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan pengungkapan kasus ini, Kamis (15/5/2025). Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Nganjuk, Unit Reskrim Polsek Loceret, dan Polsek Dampit, Polres Malang.
“Setiap tindak kejahatan akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Henri.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa pelaku menjalankan aksinya pada Selasa (13/5/2025) dengan berpura-pura menawarkan imbalan Rp1,3 juta kepada korban, Ratna (25), warga Desa Putukrejo, untuk mengantarnya ke ATM. Sesampainya di wilayah Desa Gejakan, pelaku menyuruh korban turun, lalu kabur dengan sepeda motor dan tas korban.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku sudah lebih dulu diamankan Polsek Dampit atas kasus serupa. Pelaku kemudian dibawa ke Nganjuk bersama barang bukti, termasuk sepeda motor merah nopol AG 3228 ABE, tas berisi dokumen penting, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
RA kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan.
Jika Anda ingin berita ini dibuat dalam gaya tertentu (misalnya untuk media cetak, portal berita, atau media sosial), saya bisa bantu sesuaikan.