Nganjuk, — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. (5/6/2025)
Langkah ini diambil untuk menjawab rendahnya pemahaman masyarakat terhadap dokumen-dokumen vital seperti akta kelahiran, akta kematian, pengesahan anak, hingga pencatatan perkawinan dan perceraian non-Muslim. Edukasi dilakukan secara bertahap agar warga memahami fungsi serta manfaat dokumen tersebut dalam aspek hukum dan administrasi negara.
Dibawah kepemimpinan Drs. Gatut Sugiarto, M.Si Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk banyak melakukan pembenahan baik fasilitas dan sarana guna menunjang pelayanan yang maximal dan lebih baik.
Sementara itu Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Wiyoto, S.Pd., Sos., M.Si, menjelaskan pentingnya dokumen kependudukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan identitas sah setiap warga negara. “Kami lebih mengedepankan pelayanan prima sesuai prosedur. Tujuannya agar masyarakat terlayani dengan baik dan memahami hak serta kewajibannya dalam administrasi kependudukan,” ujarnya, Rabu (5/6/2025).
Adapun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bidang Pencatatan Sipil mencakup:
1. Penerbitan akta kelahiran
2. Penerbitan akta kematian
3. Proses adopsi anak
4. Pengesahan dan pengakuan anak
5. Pencatatan perkawinan non-Muslim
6. Pencatatan perceraian non-Muslim
Wiyoto menambahkan, masih banyak warga, terutama di desa-desa, yang belum memahami urgensi akta kematian dalam pengurusan warisan, klaim asuransi, maupun pengurusan administrasi pensiun. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pendekatan melalui sosialisasi langsung di tingkat kecamatan dan desa.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Dispendukcapil Nganjuk untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan pendekatan humanis dan sistem yang terintegrasi, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kependudukan tanpa harus mengalami kendala birokrasi yang berbelit-belit dan Gratis.