NGANJUK — Pemerintah Kabupaten Nganjuk secara resmi menyampaikan hasil penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (20/5/2025). Selain itu, turut disampaikan dokumen awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk tahun 2025–2029 serta pembahasan terkait pembangunan dan pemberdayaan desa.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, dan dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Agenda utama dalam rapat ini mencakup penyampaian laporan panitia khusus (pansus) I terhadap RPJMD dan pansus III terhadap Raperda tentang Desa.
Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono menekankan pentingnya dua raperda tersebut bagi kemajuan daerah. Ia menyatakan bahwa RPJMD akan menjadi acuan utama pembangunan lima tahun ke depan, sedangkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan untuk memperbaiki layanan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
“Dua raperda ini merupakan langkah konkret menuju pembangunan yang berkelanjutan. Kami berharap seluruh pihak terlibat aktif dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Tatit.
Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menambahkan, penyempurnaan raperda merupakan bentuk respons terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pemerintahan desa, integrasi perencanaan antara desa dan kabupaten, serta penyaluran dana desa berbasis kinerja.
“Tujuannya adalah menciptakan otonomi daerah yang dinamis dan berintegritas. Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang inklusif dan partisipatif,” kata Kang Marhaen.