NGANJUK, – Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kabupaten Nganjuk, Evi Dwi Widadjanti, enggan memberikan keterangan terkait polemik pungutan di SMAN 1 Ngronggot. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi sejak Minggu (25/5/2025) melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon seluler tidak membuahkan hasil. Pesan tidak dibalas dan panggilan tidak direspons.
Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, menyusul beredarnya pernyataan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Ngronggot, Joko Nuryanto. Dalam sebuah rekaman suara yang beredar, Joko menyebut dirinya mendapat instruksi dari Kacabdin agar kepala sekolah tidak menemui tamu tertentu, termasuk awak media.
“Ada (instruksi dari Ibu Kacabdin). Saya hanya meneruskan,” ujar Joko dalam rekaman tersebut.
Selain itu, Joko juga membenarkan bahwa SMAN 1 Ngronggot masih menerapkan pungutan berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan nominal berbeda berdasarkan jenjang kelas. “Iya memang masih ada (SPP). Kelas XI dan XII sebesar Rp65.000, dan kelas X sebesar Rp75.000,” tuturnya.
Pernyataan tersebut memicu keluhan dari sejumlah wali murid yang menilai praktik itu bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri. Mereka mempertanyakan dasar hukum dari pungutan tersebut dan menuntut transparansi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
“Katanya sekolah negeri gratis, tapi nyatanya siswa masih diminta membayar uang secara rutin kepada sekolah,” ujar seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Keterlibatan nama Kacabdin dalam kebijakan internal sekolah kian menambah sorotan publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak SMAN 1 Ngronggot maupun dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kondisi ini menimbulkan desakan dari berbagai pihak agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memberikan penjelasan resmi guna menjawab keresahan masyarakat dan menjaga prinsip akuntabilitas serta transparansi lembaga pendidikan negeri.