NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Gajah Berbintang dalam Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nganjuk , Aparat Penegak Hukum Kemana ?


Gambar ilustrasi oleh AG cyber.


Nganjukagcybertv.online - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin marak terjadi dengan berbagai cara yang terorganisir , sistematis dan massive di berbagai wilayah termasuk di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Penelusuran tim investigasi media ini dalam beberapa hari terakhir di sejumlah titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Nganjuk menunjukkan dugaan-dugaan yang "mengerikan" sebagai berikut : 

Oknum aparat dibalik layar.

Dari narasumber yang valid , tim investigasi mendapati nama-nama oknum aparat baik dari keamanan maupun penegak hukum yang bermain sebagai becking maupun cukong (pengepul).

Oknum tersebut ada yang masih aktif bertugas dan ada juga yang sudah tidak aktif (pensiun). Modus operandinya variatif dan terselubung , diduga kuat ada kemufakatan jahat antara pihak SPBU dengan oknum-oknum aparat tersebut.

Dalam operasinya mereka bisa membeli BBM subsidi jenis solar hingga mencapai 4 (Empat) ton per hari dengan menggunakan lebih dari satu armada (truk tangki , truk terpal , mobil jenis tertentu).

Armada yang diduga sebagai kendaraan operasi penyalahgunaan BBM subsidi di salah satu SPBU di Nganjuk.

Keterlibatan oknum media online.

Disalah satu SPBU di Nganjuk bagian selatan , Saat tim investigasi kami mengambil gambar truk bertutup terpal warna biru yang diduga tengah "menyedot" solar subsudi , tiba-tiba datang seseorang yang mengaku sebagai "awak" media.

Orang tersebut berinisial Y dari media online SN yang dengan percaya diri menunjukkan KTA Pers kepada tim investigasi , entah apa maksudnya (diduga terlibat sebagai becking saat operasi penyalahgunaan BBM Subsidi).

Setelah dikonfirmasi ke redaksinya , ternyata oknum tersebut sudah bukan bagian dari media online yang tercantum dalam KTA Pers oknum tersebut.

Dari sini terungkap , ada oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis atau wartawan yang tidak ada subtansinya dengan tugas pokoknya wartawan yang hanya menggali dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berisi kepentingan publik.

Armada yang diduga sebagai kendaraan operasi penyalahgunaan BBM subsidi di salah satu SPBU di Nganjuk.

Memperkerjakan orang dengan kedok pengecer.

Selain menggunakan armada dalam operasinya , cukong-cukong tersebut juga memperkerjakan banyak orang sebagai "Pengangsu" (red, pengecer).

Para pengangsu itu disebar ke berbagai SPBU dengan kedok sebagai masyarakat kecil dengan berbagai alasan (dipakai sendiri , penjual eceran , petani dll).

Dijual kembali dengan harga Non Subsidi.

Narasumber kami menyebut "Gajah Berbintang" di balik penyalahgunaan BBM subsidi ini, entah apa maksudnya. "Hasil dari mengeruk BBM subsidi di setiap SPBU tersebut di distribusikan dengan harga Non Subsidi ke sejumlah perusahaan tambang , pabrik industri , bahkan di ekspor entah kemana dengan mengunakan kapal," kata narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan dirinya.

Lantas dimana Aparat Penegak Hukum ? Mungkinkah ada kingkong (baca : Kongkalikong) ? Entahlah..

Praktisi Hukum Nganjuk , Prayogo Laksono.

Adanya penyalahgunaan BBM Subsidi yang dilakukan secara sistematis , massive dan terstruktur oleh oknum-oknum tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum Prayogo Laksono.

"Apabila dugaan tersebut benar, berarti penyalahgunaan BBM bersubsidi itu sesuai fakta maka para pelakunya dapat dijerat hukum yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujarnya.

Prayogo menyebutkan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan , "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),".
 
Selain itu PerPres (Peraturan Presiden) No. 191 tahun 2014 juga jelas menegaskan klasifikasi konsumen BBM (Solar) bersubsidi adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran perpres tersebut.

Penyalahgunaan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi maupun kelompok ini jelas-jelas merugikan negara selaku pemberi subsidi dan masyarakat kecil sebagai penerima subsidi.

Fakta-fakta dilapangan menunjukkan banyak masyarakat kecil yang mengantri panjang di hampir semua SPBU di Nganjuk , apakah BBM langka ? Tidak , mungkin inilah dampak dari penyalahgunaan tersebut.

Masyarakat yang seharusnya mendapat hak atas subsidi tersebut justru kesulitan mendapatkan haknya , kemana mereka akan mengadukan hal ini , aparat ? Mengkinkah ?.

(Tim Investigasi AG CYBER ).