Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Prayogo Law Office Dampingi Korban Penipuan di Polres Metro Jakarta Utara


Prayogo Law Office Dampingi Korban Penipuan di Polres Metro Jakarta Utara.

NASIONAL - Berawal dari kerja sama Project pekerjaan Penyedia Jasa Transportasi (Penyewaan Dump Truck) pada sekitar Bulan Maret tahun 2022  yang mana klien kami Sumardi sebagai Pemberi Modal dan Sdr Terduga Terlapor yang berinisial R. BRAM yang beralamat di Kelurahan Wonorejo Kota Pasuruan selaku Pelaksana Pekerjaan Yang katanya ada Proyek Pengurugan  Tanah Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, kemudian R.Bram (Inisial)  menawarkan Kepada Klien Kami Untuk Menanam modal Sebesar Rp. 195.000.000,- dan Oleh Saudara Terlapor Meminta ditransfer melalui Rekening BCA Atas Nama KHUMAEDI, Nomor : 4970280435 Sebesar Rp 195.000.000,-  dan Melalui Rekening BCA Atas Nama RAFAEL BRAMANTYA Nomor : 0891125126 Sebesar Rp 34.650.000,- 

Setelah selang 1 (satu) minggu, modal tersebut diterimanya, kemudian memberikan informasi kepada klien kami bahwa ada masalah dalam pekerjaan tersebut  oleh karena dianggap Project pekerjaan tidak jalan Maka Klien Kami Sumardi  meminta Uang Modalnya ditarik kembali, Namun Hingga sekarang Belum dikembalikan, Oleh karenanya dan tetap berpedoman pada Azas Praduga Tak Bersalah  kami menempuh Upaya Hukum dengan melaporkan Kejadian tersebut di Polres Metro Jakarta Utara dengan Dugaan pasal 372 KHUP Jo 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara, Kata Prayogo

Sementara disisi lain  Prayogo Juga Mengapresiasi Kinerja serta Responsibilitas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang dengan cepat, Tanggap, serta Santun dalam melayani pihaknya dalam membuat Laporan.

Saat berita ini di unggah , pihak terlapor belum bisa dikonfirmasi terkait ini.