Nganjuk – Malam Sabtu (10/8/2025) di Kecamatan Ngluyu, suasana warung di Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, mendadak ricuh. Pasalnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk tiba-tiba menggerebek arena judi dadu yang sedang berlangsung.
Enam pria yang tengah asyik mengocok dadu dan menghitung taruhan dibuat tak berkutik. Bersama mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat dadu lengkap dengan beberan, uang tunai Rp2.243.000, dan dua unit sepeda motor.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan pengungkapan ini. Ia menyebut penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayahnya.
“Ini bukti komitmen kami memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan. Terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor,” tegas AKBP Henri.
Para pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial NA (53), KA (75), BA (60), SU (62), DI (58), dan SA (62). Sebagian besar adalah warga Desa Gampeng, sementara satu pelaku berasal dari Gondang.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa semua pelaku dan barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
Polres Nganjuk menegaskan akan terus melakukan patroli dan razia untuk menutup ruang gerak para penjudi.
“Tidak ada kompromi untuk perjudian di wilayah hukum kami,” tutup AKP Sukaca.
Sumber : Humas Polres Nganjuk