NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Polres Nganjuk Ungkap 47 Kasus, Amankan 63 Tersangka



Nganjuk – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana dengan total 63 tersangka dalam dua periode kegiatan, yakni selama Operasi Pekat II Semeru 2025 dan pengungkapan kasus reguler sejak Januari hingga Mei 2025. Hal itu disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. dalam konferensi pers di Markas Polres Nganjuk, Jumat (16/5/2025).

Dalam operasi yang digelar pada 1–14 Mei 2025, Polres Nganjuk berhasil membongkar tujuh kasus dengan 18 tersangka, termasuk kasus pengeroyokan di lima kecamatan. Barang bukti yang diamankan antara lain lima lembar visum et repertum (VER), sembilan batu bata, satu selongsong petasan, lima unit sepeda motor, satu kunci kontak, satu jaket, serta dokumen identitas para tersangka.

Selain itu, Satuan Samapta menangani 23 perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan jumlah tersangka 23 orang, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan. Petugas turut menyita barang bukti berupa 80,4 liter minuman keras berbagai jenis, termasuk arak jowo dan minuman keras bermerek.

Sementara itu, pengungkapan kasus reguler sepanjang Januari hingga Mei mencakup 40 kasus dengan 45 tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (5 kasus), pencurian dengan pemberatan (4 kasus), penipuan (3 kasus), penganiayaan (1 kasus), dan persetubuhan anak di bawah umur (2 kasus). Barang bukti yang diamankan di antaranya lima unit sepeda motor, 2,7 kilogram tembaga, uang tunai Rp146.000, emas seberat 1 gram, serta beberapa perangkat elektronik dan dokumen palsu.

Pada bidang narkotika dan obat-obatan terlarang (okerbaya), polisi mencatat 25 kasus sepanjang periode tersebut. Dalam penindakan ini, aparat mengamankan barang bukti berupa 103,87 gram sabu, sisa sabu dalam pipet seberat 15,61 gram, 20.368 butir pil dobel L, uang tunai Rp1.301.000, serta 12 sepeda motor, satu mobil, dan 31 telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Kapolres Henri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya melalui layanan “Wayahe Lapor Kapolres” (WLK) di nomor WhatsApp 081331342003. Ia mengimbau warga untuk terus bersinergi dalam mencegah tindak kriminal.

“Kami mengajak masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, kekerasan, maupun penipuan,” tegasnya.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban wilayah serta memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal kepada masyarakat.