Sidoarjo – Ketua DPW Peradin Jawa Timur, Belly Karamoy, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan sosialisasi Mahkamah Desa dalam rangkaian acara yang digelar oleh ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) di Balai Desa Kedung Turi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (10/5/2025) malam.
Kegiatan bertema “Merawat Kebersamaan untuk Menumbuhkan Gagasan dalam Membangun Lingkungan” ini dihadiri oleh Camat Taman Ari Wibowo, Kapolsek Taman, Kepala Desa Kedung Turi, Ketua Umum DPP Peradin Ropaun Rambe, serta Ketua DPW Peradin Jatim Belly Karamoy. Acara tersebut menjadi bagian dari agenda ABPEDNAS dalam meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Peradin, serta doa bersama. Tujuannya adalah agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat kepada masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Camat Taman Ari Wibowo menegaskan bahwa pemerintah kecamatan telah mendapatkan mandat dari pusat untuk mendukung pengembangan koperasi Merah Putih, terutama koperasi simpan pinjam. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh lurah dengan berbagai pihak, termasuk Peradin, guna mencegah potensi permasalahan hukum di pemerintahan desa.
Ketua DPW Peradin Jatim, Belly Karamoy, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari pihak desa yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan komitmen Peradin untuk terus memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa, terutama terkait peran dan fungsi Mahkamah Desa.
“Peradin siap hadir di tengah masyarakat desa untuk memberikan pemahaman hukum, agar para perangkat desa tidak terjebak dalam persoalan hukum karena ketidaktahuan,” ujar Belly.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Peradin, Ropaun Rambe, mengajak seluruh peserta untuk memahami hukum bersama melalui pendekatan edukatif. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Desa merupakan wadah konsultasi hukum di tingkat desa yang memiliki kedudukan yang diakui secara hukum, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Desa.
Lebih jauh, Ropaun Rambe menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan kelurahan dan desa agar pelaksanaan program pemerintah, seperti koperasi Merah Putih, dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap sinergi antara Peradin dengan pemerintah desa dan seluruh perangkatnya dapat terus ditingkatkan, sehingga manfaat hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.