Nganjuk – Dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat. Salah satu kios pupuk di wilayah Rejoso, Kabupaten Nganjuk, diduga menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kios yang dimaksud adalah Kios Petro Katani yang berada di Desa Ngadiboyo.
Sejumlah petani mengeluhkan lonjakan harga yang tidak wajar. Salah satu petani berinisial M, yang merupakan anggota Kelompok Tani (Poktan), mengungkapkan bahwa harga pupuk yang dijual oleh Kios Petro Katani sangat jauh dari standar.
“Saat ini harga pupuk jenis Ponska dijual Rp135.000 hingga Rp175.000 per zak, sedangkan Urea mencapai Rp175.000. Padahal sesuai HET, harga Urea semestinya Rp113.000 dan Ponska Rp115.000 per zak isi 50 kilogram,” ujar M kepada awak media, Selasa (7/5/2025).
Ia menambahkan, sebelum harga melambung, bahkan pupuk sempat dijual dengan harga yang lebih tinggi lagi, yakni mencapai Rp250.000 per zak. Lonjakan harga ini dinilai sangat memberatkan petani, terlebih pada masa tanam yang membutuhkan pasokan pupuk dalam jumlah besar.
Kios Petro Katani yang disebut-sebut milik seseorang berinisial SR, yang dikabarkan merupakan oknum kader partai politik, diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Saya heran kenapa tidak ada pengawasan yang tegas. Padahal ini pupuk subsidi, hak petani. Jangan sampai dikuasai oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tambah M geram.
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk. Masyarakat berharap aparat terkait, khususnya Dinas Pertanian dan penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahi aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kios Petro Katani maupun pihak berwenang setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini.