Nganjuk – Pengangkatan Camat Berbek oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk dipastikan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pengangkatan camat dilakukan oleh bupati atau wali kota melalui mekanisme seleksi.
Opini dari Yuliana Margareta, anggota Komunitas Salam Lima Jari, menegaskan bahwa seluruh persyaratan untuk menjadi camat telah dipenuhi. Di antaranya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan minimal IIId
- Menguasai ilmu pemerintahan atau memiliki sertifikat pelatihan teknis
- Memiliki pengalaman minimal dua tahun di pemerintahan desa, kelurahan, atau kecamatan
"Jadi, siapa pun bisa menjadi camat asalkan memenuhi semua persyaratan yang diatur undang-undang. Dalam kasus Camat Berbek, pengangkatannya telah melalui proses seleksi yang sah dan ketat,” tegas Yuliana.
Tanggapan Soal Isu Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menanggapi adanya isu laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan pejabat terkait, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Yulma menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, di mana seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Hal ini ditegaskan dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi hak seorang PNS dalam mengikuti seleksi jabatan. Sebagai warga negara, ia juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 yang menjamin hak atas pekerjaan dan persamaan di mata hukum,” jelas .
Pengangkatan Camat Berbek adalah proses legal yang telah melewati tahapan sesuai regulasi. Wanita Cantik Ketua Salam Lima Jari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur, dan semua pihak diharapkan menahan diri serta menghormati prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.