Nganjuk, – Ramai diberitakan di berbagai media online, nama Kepala Desa Genjeng menjadi sorotan usai muncul dugaan kasus penyebaran berita bohong lewat WhatsApp menyeretnya ke ranah hukum. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, angkat bicara. (17/7/2025)
Menurut Puguh, saat di konfirmasi via WhatsApp (16/7/2025) persoalan ini sebenarnya muncul karena adanya miss komunikasi yang seharusnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus langsung dibawa ke jalur hukum.
> “Menurut hemat kami, ini bisa dikomunikasikan dengan baik. Situasi dan kondisi desa adalah tanggung jawab kepala desa. Jadi sebelum masuk ke pelaporan resmi, sebaiknya diselesaikan dulu di internal,” ujar Puguh saat dikonfirmasi pada Selasa (16/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Kepala Desa adalah sosok pelayan sekaligus “hakim perdamaian” di wilayahnya, yang semestinya mampu menyelesaikan konflik secara arif tanpa emosi dan ego.
Namun, jika nantinya dugaan korupsi tersebut berujung ke ranah pidana dan telah memiliki putusan hukum inkrah di atas 5 tahun penjara, maka sang kades dapat diberhentikan dari jabatannya.
> “Kalau ancaman hukumannya masih di bawah 5 tahun, tentu akan dibahas dan dimusyawarahkan lagi sesuai aturan,” tegasnya.
Puguh berharap, semua pihak bisa menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang bijak agar tidak merugikan pelayanan masyarakat desa.