Nganjuk, – Para pelaku seni tradisional dan pedagang kaki lima (PKL) di Nganjuk mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin untuk menggelar hiburan rakyat, terutama kesenian Jaranan. Keluhan ini disampaikan dalam rapat kerja yang melibatkan Polres Nganjuk, DPRD Kabupaten Nganjuk (Komisi II dan IV), Dinas Disporabudpar, Bappeda, Paguyuban Jaranan Nganjuk (Pajang), PKL, dan LSM Mapak. (21/7/2025)
Ketua Pajang, Sugiono, menyampaikan bahwa hampir semua anggotanya di berbagai kecamatan kesulitan mendapatkan izin pentas. Proses perizinan disebut rumit dan mahal karena tidak bisa selesai di tingkat Polsek saja, tetapi harus sampai ke Polres.
“Banyak anggota kami mengeluh. Izin sulit dan biayanya mahal karena harus ke Polres, tidak cukup di Polsek,” kata Sugiono.
Ia juga mengeluhkan tingginya biaya pengamanan saat acara digelar. Semakin banyak petugas keamanan yang harus dilibatkan, maka semakin besar pula biaya yang harus ditanggung oleh panitia atau penanggap.
“Kami sadar pentingnya keamanan, tapi kalau terlalu banyak petugas, biayanya jadi berat bagi panitia,” tambahnya.
PKL juga ikut merasakan dampak dari sulitnya izin hiburan. Mereka kehilangan pendapatan karena tidak ada acara keramaian tempat mereka biasa berjualan.
Melalui rapat ini, para pelaku seni dan PKL berharap pemerintah daerah segera membuat aturan perizinan hiburan yang lebih jelas, mudah, dan terjangkau. Tujuannya agar kegiatan seni tradisional bisa terus hidup dan ekonomi warga kecil seperti PKL bisa kembali bergerak.
editor : Sari