Nganjuk, — Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Nganjuk. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya tarikan rutin setiap bulan dengan dalih biaya ekstrakurikuler sebesar Rp37.500 per siswa. (18/7/2025)
Padahal, sekolah negeri setiap tahunnya mendapatkan kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, yang salah satu tujuannya adalah menghindari pungutan tambahan yang membebani orang tua murid.
> “Lho, katanya kegiatan ekstrakurikuler sudah ditanggung dari dana BOS. Tapi kok anak saya tiap bulan masih diminta bayar Rp37.500?” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada kontributor.
Kemana Larinya Dana BOS?
Sebagai informasi, Dana BOS dicairkan dua kali dalam setahun dan memuat alokasi khusus untuk pengembangan kegiatan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: Jika sudah dibiayai BOS, mengapa masih ada tarikan?
Kontributor mencoba mengkonfirmasi ke Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan terkait. Saat dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis, 18 Juli 2025, Korwil menyatakan masih mengikuti rapat di Dinas Pendidikan dan akan memberikan tanggapan setelah selesai.
Sementara itu, Kabid Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Alwy, hanya memberi jawaban singkat, “Koordinasi langsung dengan Korwil saja.”
Orang Tua Bingung, Dinas Terkesan Lempar Tanggung Jawab
Kondisi ini membuat para orang tua siswa bertanya-tanya soal transparansi pengelolaan dana BOS. Pasalnya, rincian penggunaan dana tersebut seharusnya bisa diakses publik melalui papan informasi atau laporan keuangan sekolah.
> “Kami bukan tidak mau bayar, tapi harusnya jelas. Kalau memang sudah dibiayai pemerintah, kenapa masih narik lagi?” lanjut wali murid tersebut.
Harapan untuk Transparansi dan Pengawasan
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk bisa segera turun tangan, melakukan klarifikasi, dan menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan dana atau pungli berkedok kegiatan sekolah.