NGANJUK, – Desakan terhadap keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Hal ini dipicu oleh sikap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang hingga kini belum mengungkap rincian alokasi anggaran untuk belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan tahun anggaran 2025.
Publik dan penggiat kebijakan mempertanyakan transparansi lembaga tersebut, terlebih karena informasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang secara hukum wajib dibuka kepada masyarakat.
Achmad Ulinuha, pemerhati kebijakan publik, menyampaikan bahwa informasi keuangan seperti ini termasuk kategori informasi yang harus diumumkan tanpa perlu diminta. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah tegas mengatur hal itu. Tidak ada alasan menutupinya,” ujarnya.
Kritik muncul lantaran hingga saat ini, Diskominfo belum juga membeberkan secara jelas media mana saja yang menerima dana publikasi dan di mana titik-titik pemasangan banner dilakukan. Bahkan, permintaan klarifikasi melalui saluran pribadi, seperti WhatsApp, tidak ditanggapi.
Sebelumnya, Diskominfo melalui Kepala Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik, Hari Purwanto, menyampaikan klarifikasi tertulis kepada redaksi pada Kamis (22/5/2025). Dalam surat tersebut, ia menepis anggapan bahwa pihaknya menutup-nutupi informasi anggaran.
Hari mengungkapkan, anggaran awal untuk belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan tahun 2025 sebesar Rp374.760.000. Namun terjadi realokasi anggaran, sehingga berkurang menjadi Rp195.700.000.
Dari total tersebut, realisasi hingga Mei 2025 telah mencapai Rp95.891.818 atau sekitar 48,99 persen. Rinciannya antara lain: belanja banner sebesar Rp59.290.612 dan belanja media Rp36.601.206.
Meski telah memberikan data nominal, sikap tertutup Diskominfo terkait rincian penerima dan lokasi penggunaan dana publik masih menyisakan pertanyaan besar. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak terkait.