NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Diskominfo Nganjuk Enggan Ungkap Anggaran Iklan 2025, Dinilai Hambat Transparansi Publik



NGANJUK,  — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk enggan membeberkan nilai anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan untuk tahun anggaran 2025. Ketertutupan ini menuai sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Nganjuk, Hari Purwanto, menyatakan bahwa informasi tersebut hanya dapat diakses melalui mekanisme resmi dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti melampirkan KTP untuk permohonan pribadi atau akta pendirian lembaga yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk institusi, serta tujuan permohonan.

Namun demikian, saat ditanya apakah prosedur tersebut juga berlaku bagi wartawan, Hari memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Langkah tertutup Diskominfo ini mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk aktivis antikorupsi dan pemerhati transparansi anggaran di Nganjuk, Achmad Ulinuha dari LSM Faam. Ia menilai tindakan Diskominfo kontraproduktif terhadap semangat keterbukaan informasi publik.

“Anggaran pemerintah, apalagi yang digunakan untuk kepentingan publik seperti jasa iklan, harus diumumkan. Diskominfo semestinya menjadi teladan dalam hal transparansi, bukan justru menutup-nutupi,” tegas Ulinuha.

Ia menambahkan, ketertutupan informasi bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait kemungkinan penyimpangan anggaran. “Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus sulit diakses? Itu uang rakyat, bukan uang pribadi,” tandasnya.

Menurut Ulinuha, informasi mengenai belanja iklan tidak tergolong strategis atau rahasia negara sehingga tidak semestinya diberlakukan prosedur berbelit. Ia menilai hal tersebut dapat menghambat partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Diskominfo Nganjuk belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan enggan membuka informasi anggaran tersebut secara terbuka kepada media.

(Tim)