Nganjuk, — Pelayanan masyarakat di Kantor Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, dikeluhkan warga akibat buruknya sistem administrasi dan sikap kurang profesional dari pejabat pelayanan. Dugaan tidak tertatanya arsip kependudukan yang seharusnya menjadi dasar pelayanan publik menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi warga.
Salah satu kasus yang mencuat ialah saat warga mengajukan kutipan surat kematian yang teregistrasi pada tahun 2011. Namun, pihak kelurahan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena arsip lama tidak tersedia dan keberadaannya tidak diketahui.
Diah Ayu, Kepala Seksi Pelayanan di Kelurahan Ploso, mengakui bahwa arsip-arsip lama tidak tertata dan tidak diketahui keberadaannya. “Di kantor kami, arsip lama sudah tidak ada dan tidak tahu ada di mana, karena saya masuk ke sini baru dua tahun,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada 5 Juni 2025.
Menurut pengakuannya, hanya dokumen dan arsip mulai tahun 2023 yang telah ditata secara rapi. Selebihnya, dokumen dari tahun-tahun sebelumnya dinyatakan berceceran atau hilang tanpa kejelasan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola administrasi yang baik di lingkungan pemerintahan.
Lebih lanjut, Diah merasa dirinya telah diadu domba dengan Camat Nganjuk, Hari, dalam perkara pelayanan dokumen tersebut. Namun saat dimintai konfirmasi, Camat Hari hanya menjawab singkat, “Saya lagi ada giat di luar,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah arsip dan pelayanan publik di bawah kewenangannya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tanggung jawab atas pelayanan publik, khususnya dalam hal pengelolaan dokumen vital masyarakat. Warga berharap pihak terkait segera melakukan pembenahan sistem dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan di Kelurahan Ploso.
Apabila tidak ada tindakan tegas dan perbaikan sistem, dikhawatirkan kondisi ini akan terus merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintahan di tingkat kelurahan.